Tampilkan postingan dengan label 1.4.pendidikan tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.4.pendidikan tinggi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2009

Pendidikan tinggi lebih susah mencari pekerjaan?

Berdasarkan laporan harian Kompas pada hari Sabtu, 9 Februari 2008 yang sempat saya baca, orang yang berpendidikan tinggi cenderung sulit mendapat pekerjaan. Banyak orang yang merupakan lulusan dari universitas lebih banyak yang menganggur dibanding orang yang berpendidikan tidak lebih tinggi.

Bagi sebagian orang tentunya hal ini cukup mengagetkan soalnya hal ini cukup bertentangan dengan apa yang kita kira terjadi selama ini. Sekarang ini banyak orang yang berbondong-bondong mengejar impian agar bisa masuk ke universitas terkenal untuk mendapat gelar. Gelar ini pada dasarnya akan digunakan agar mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Sampai sekarang pun doktrin bahwa orang yang berpendidikan tinggi akan mendapat pekerjaan yang mapan tetap didengungkan di mana-mana.

Mari kita telaah realitas hidup yang didasarkan pada laporan di harian itu. Di tingkat universitas, sekolah menengah dan dasar, kebanyakan yang diajarkan adalah bersifat teori dan hafalan. Dari teori-teori dan hafalan tersebut, para siswa atau mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan dalam bentuk praktis sehingga teori-teori tersebut tidak sia-sia belaka.

Seringkali yang saya lihat sejauh ini, para mahasiswa atau siswa hanya menerima teori itu mentah-mentah tanpa pernah berusaha mempraktekannya. Sedangkan pihak sekolah dan universitas belum sepenuhnya memfasilitasi agar para mahasiswa atau siswanya bisa melakukan riset atau praktek. Jadi fenomena ini bagi saya sendiri adalah budaya yang sudah mengakar rumput. Para siswa atau mahasiswa tidak direpotkan dengan keharusan untuk praktek, sedangkan pihak penyelenggara pendidikan juga tidak direpotkan untuk mengeluarkan biaya dalam memfasilitasi riset. Kebiasaan ini berbeda dengan penyelenggara pendidikan di luar negeri yang cenderung mengutamakan riset dan memfasilitasi para mahasiswa atau siswanya dalam mengembangkan riset.

Tentu tidak semua penyelenggara pendidikan di Indonesia yang seburuk hal di atas, dan tidak semua mahasiswa dan siswa pula yang semalas itu dalam menerapkan apa yang dipelajari dalam masyarakat.

Faktanya semakin sering seseorang mempraktekkan apa yang dipelajari, atau bahkan yang tidak dipelajari dari lembaga pendidikan formal, maka semakin kuat pula kemampuan praktis yang dimiliki. Sejalan dengan semakin berkembangnya peran pada penilaian EQ (Emotional Quotient) dibanding penilaian IQ (Intellectual Quotient), maka bisa ditarik kesimpulan pula bahwa orang intelek belum tentu dapat lebih sukses dibanding orang yang tidak intelek tetapi memiliki keinginan lebih kuat untuk mengembangkan diri.

Dalam laporan Kompas juga dikatakan bahwa jumlah lowongan pekerjaan yang mensyaratkan intelektual tinggi juga tidak sebanyak jumlah lowongan pekerjaan yang mengutamakan kemampuan mengolah atau me-manage pekerjaan. Saya sempat mencoba melihat lowongan-lowongan pekerjaan yang ada di harian itu dan juga di internet. Memang jarang terdapat lowongan yang mensyaratkan Indeks Prestasi atau mensyaratkan jenjang pendidikan semisal S1, S2 atau bahkan S3. Justru lebih banyak lowongan yang mengutamakan pengalaman kerja (experience), kerja sama tim (teamwork), keinginan mengembangkan kemampuan atau belajar sendiri (self learning) dan juga hasil kerja nyata yang sudah pernah ada (portfolios).

Pengembangan karakter ternyata juga berperan penting dalam mendapat pekerjaan. Tentu tidak dapat dipungkuri bahwa orang-orang akan mencari suatu pekerjaan dengan gaji yang tinggi dibanding dengan pekerjaan yang bergaji rendah. Tapi tentu menjadi pilihan buruk bila kita tetap ngotot untuk mendapat pekerjaan yang bergaji tinggi padahal jumlah pekerjaan itu hanya sedikit. Menjadi seorang realis yang memilih gaji rendah lebih baik daripada menjadi seorang idealis yang memilih gaji tinggi tetapi menganggur selama menunggu terbukanya peluang itu.

Dan satu lagi yang penting, jumlah pengangguran dibanding lowongan pekerjaan yang ada saat ini akan menyulitkan kita mencari pekerjaan. Bila mungkin, tentu saja “menambah lowongan pekerjaan” dengan membuka lapangan pekerjaan ayng baru akan lebih baik daripada “mengurangi lowongan pekerjaan” dengan mengisi pekerjaan itu. Inilah yang disebut kemampuan kewirausahaan atau yang dikenal dengan kata entrepreneurship. Tentu kemampuan kewirausahaan ini harus dibarengi dengan kemampuan untuk melihat peluang yang ada (dan sedikit keberanian mengambil tindakan), karena bila salah mengambil langkah bisa-bisa malah mengalami kerugian.

Selain membaca mengenai laporan tersebut di Kompas, saya juga sempat membaca mengenai mahasiswa yang bekerja sambilan sembari kuliah. Yah tentu saja resiko dalam hal ini adalah harus bisa mengatur waktu antara kuliah dan kerja. Tidak jarang mahasiswa yang telah bekerja malah terlalu menikmati pekerjaan sampai-sampai tidak lagi mempedulikan atau malah menghentikan kegiatan kuliah. Kembali lagi kepada pribadi masing-masing orang tersebut. Dengan bekerja sembari kuliah atau sekolah tentu pengalaman kerja kita telah disiapkan sebelum akhirnya kita harus terjun ke dalam dunia pekerjaan yang sebenarnya.

Jadi, apakah orang yang berpendidikan tinggi lebih sulit mendapat pekerjaan? Maka saya akan menjawab bahwa hal itu tergantung dari individu masing-masing dalam menghadapi realitas yang ada di dunia ini.

sumber: http://etersoul.com/2008/02/11/pendidikan-tinggi-lebih-susah-mencari-pekerjaan/

Tingkatkan SDM, Guru Butuh Pendidikan Tinggi Jarak Jauh

Pendidikan tinggi jarak jauh dengan kualitas akademik yang baik sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia, terutama kalangan guru. Namun, pilihan guru untuk menikmati layanan pendidikan tinggi masih terbatas akibat minimnya infrastruktur pendidikan. Padahal ada satu juta lebih guru yang harus meningkatkan kualifikasi pendidikan diploma IV atau S-1 hingga tahun 2015.

"Para guru ini kan diwajibkan untuk mencapai kualifikasi akademik D-IV/S-1, tetapi disyaratkan jangan sampai melalaikan kewajiban mengajar. Ini kan dilema buat guru. Solusinya ya harus ada pilihan pendidikan tinggi jarak jauh yang beragam dengan tetap mengutamakan kualitas akademik," kata Sulistyo, Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9).

Menurut Sulistyo, pemerintah harus segera mengatur penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, terutama untuk melayani guru. Jika mengandalkan Universitas Terbuka saja, kemampuannya terbatas.

Selain menyediakan infrastruktur yang mendukung pengembangan pendidikan jarak jauh, semisal teknologi informasi dan komunikasi, juga perlu disiapkan supaya layanan pendidikan ini juga menyediakan modul-modul yang bisa dipahami untuk belajar mandiri. Dengan demikian, pendidikan tinggi untuk peningkatan kualitas guru yang berdampak dalam pengajarannya di kelas bisa tercapai.

Kemantapan UT di pusat itu belum tentu cerminan di daerah lain. Untuk tutor saja, masih ada yang guru SD-SMA yang kebetulan sudah S-1. Jadi perlu diatur mana perguruan tinggi yang siap dan mampu melaksanakan pendidikan jarak jauh. Itu harus dicek betul supaya terjamin kualitasnya. "Sebab, peningkatan kualitas akademik guru itu bukan untuk mengejar ijasah, tapi untuk membentuk guru yang bermutu sehingga pendidikan kita ada perbaikan," tambah Sulistyo.

sumber: http://202.146.4.17/read/xml/2008/09/02/20005824/tingkatkan.sdm.guru.butuh.pendidikan.tinggi.jarak.jauh

Tantangan dan Tren Pendidikan Tinggi

nstitusi pendidikan tinggi (universitas) tidak steril dari tuntutan dan perkembangan zaman. Kemampuan menyikapi tantangan dan tren yang dibawa oleh zaman akan sangat menentukan apakah sebuah universitas dapat tetap kompetitif atau kehilangan pasar. Tantangan dan tren inilah yang memaksa dan mengharuskan universitas untuk menerapkan logika korporasi, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi pembiayaan, memperhitungkan setiap risiko (calculability), dan kemampuan untuk memprediksi tantangan dan tren ke depan (predictability). Dalam bahasa Kezar (2000), peran seorang rektor akan semakin menyerupai manajer perusahaan, dan manajemen universitas makin menitikberatkan pada akuntabilitas. Salah satu dampak dari perubahan ini adalah bergesernya fokus pendidikan dari sasaran utamanya, yaitu mahasiswa. Tuntutan masyarakat akan kualitas pendidikan tinggi yang bermutu dan murah pasti akan menyulitkan universitas dalam mendesain, baik program maupun kepastian lulusannya agar dapat diterima pasar kerja (Kovel-Jarboe, 2000).

Setiap universitas dapat dipastikan memiliki problem sosialnya sendiri. Pada saat bersamaan, dalam setiap masyarakat juga memiliki masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan dunia universitas. Strategi yang mungkin akurat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sangat bergantung pada kondisi struktur dan kepemimpinan di tingkat lokal dan latar belakang kesejarahan masyarakat itu sendiri. Segenap potensi sumber daya universitas seyogianya digunakan untuk memperbarui, memvalidasi, dan memperluas wilayah keilmuan yang bersifat humanis dengan menggunakan metode-metode pengetahuan standar. Metode pengetahuan tentu saja hanya dapat ditransmisi dalam suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan terbuka sebagai bentuk way of life. Pentingnya budaya demokratis yang bertanggung jawab di universitas adalah tuntutan lain dari kebutuhan dan perkembangan psikososial mahasiswa kita yang semakin sensitif terhadap semua jenis isu sosial dan politik (Dickinson, 1991).

Otonomi dan tren pendidikan tinggi

Isu otonomi pendidikan sebenarnya sudah dimulai di Indonesia sejak masa Presiden Habibie. Meskipun isu otonomi dan kebebasan akademis dalam beberapa hal sangat kontroversial, dalam batas tertentu kita harus menganggapnya sebagai kebutuhan yang bisa fleksibel. Otonomi adalah hak bagi setiap institusi untuk memutuskan apa yang baik bagi sebuah institusi tanpa ada gangguan dari pihak luar. Konsep ini jelas datang dari semangat kebebasan akademis, ketika hak-hak akademis individu untuk mengekspresikan opini mereka terjamin.

Di dalam Magna Carta of European Universities yang ditandatangani pada 1988 oleh para rektor dari Universitas terbaik se-Eropa dikatakan bahwa universitas merupakan lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat yang sangat beragam, baik secara geografis maupun budaya. Universitas adalah produsen utama hampir seluruh produk sosial, politik, dan budaya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, keseluruhan proses belajar mengajar di universitas secara moral dan intelektual haruslah independen dan terlepas dari semua kepentingan politik dan kekuasaan. Kebebasan dalam menjalankan proses belajar mengajar dan melakukan riset secara terbuka merupakan pilihan strategis dan fundamental bagi universitas dalam rangka menjaga independensinya di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, universitas harus secara konsisten dan konsekuen menjaga prinsip-prinsip otonomi seperti: (1) Hak untuk mempekerjakan dan memecat staf akademis yang melanggar etika dan tidak dapat mengembangkan kapasitas akademisnya, (2) hak untuk memutuskan apa dan bagaimana proses belajar mengajar harus dijalankan, (3) hak untuk menyeleksi mahasiswa dan mengevaluasi performance mereka secara mandiri dan bertanggung jawab, serta (4) hak untuk memilih topik-topik riset yang mereka inginkan tanpa harus takut akan intervensi pihak luar.

Di samping soal otonomi, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah universitas merespons perkembangan sosial budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan oleh universitas, strategi pendanaan, dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan bursa kerja merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999).

Dalam rangka menarik minat pasar, pendidikan tinggi di Indonesia, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, harus membuka program-program pelatihan, sertifikasi, serta kuliah jarak jauh yang dikelola dengan logika kolaboratif, yaitu ketersambungan dunia bisnis dan pendidikan. Networking atau jejaring adalah kata kunci yang harus dikembangkan secara terus-menerus oleh setiap universitas dalam rangka mencari pola partnership yang tepat antara universitas dan lembaga keuangan (bisnis, entertainer) dan lembaga riset. Selain itu, universitas diharapkan juga jeli dalam menjalin kolaborasi dengan sekolah menengah umum tertentu sebagai basis input-nya dan universitas lain terutama dalam rangka pemanfaatan sumber daya dan teknologi. Jika strategi kolaborasi ini berjalan, perencanaan pendidikan menjadi lebih mudah disosialisasikan ke tingkat masyarakat. Dengan demikian, pembukaan program-program baru yang berorientasi pada pasar atau kebutuhan masyarakat perlu dijajaki.

Selain itu, dalam menjalankan strategi pendanaannya, lembaga pendidikan tinggi juga harus memperhatikan daya beli masyarakat. Karena itu, riset tentang pembelanjaan dana publik di sektor pendidikan harus dilakukan. Belajar dari tren yang berkembang di Amerika Serikat, skema distribusi dana pendidikan diubah dari 'subsidi' menjadi 'pinjaman'. Perubahan ini sudah barang tentu merugikan masyarakat kurang mampu, yang enggan terbebani utang. Meski demikian, permintaan pinjaman mahasiswa meningkat secara signifikan, yang jumlahnya naik dari setengah menjadi tiga perempat dana pinjaman dalam anggaran pemerintah pusat. Adapun di tingkat negara bagian, alokasi anggaran pendidikan menunjukkan peningkatan. Sumbangan korporasi untuk universitas pun meningkat. Di samping itu, semakin banyak negara bagian yang mengikuti jejak California mengenalkan skema pinjaman yang lunak (Kovel-Jarboe, P 2000).

Strategi dan skema pendanaan yang berlaku saat ini di Amerika Serikat boleh jadi dapat menginspirasi lembaga pendidikan tinggi kita untuk melakukan kerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah dalam menggalang dana publik masuk ke sektor pendidikan tinggi. Ke depan, diharapkan ada riset mendalam yang secara spesifik melihat kemungkinan strategi pendanaan seperti ini bagi para mahasiswa kita di Indonesia.

Strategi ketiga adalah bagaimana lembaga pendidikan memetakan kemampuannya dalam melihat segmentasi pasar. Harus kita sadari bahwa 'peta sosial' universitas senantiasa berubah, baik dalam hal komposisi umur dan jenis kelamin, serta konfigurasi mayoritas-minoritas. Hal yang penting diperhatikan adalah meningkatnya jumlah 'mahasiswa dewasa'. Ketika perusahaan mengurangi program-program pelatihan, karyawan berpaling pada institusi akademis. Universitas-universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang tanggap akan kebutuhan ini, yaitu yang mampu menjanjikan peningkatan kemampuan akademis dan keahlian khusus, baik melalui kelas reguler maupun kelas jarak jauh, menjadi lebih kompetitif.

Dengan kesadaran tentang the new student map, sesungguhnya kita menginginkan agar universitas di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam melihat kebutuhan tenaga profesional di segala bidang dengan kebutuhan dunia birokrasi dan usaha. Para pekerja yang ingin memperoleh ilmu dan meningkatkan profesionalitas mereka perlu diakomodasi oleh lembaga pendidikan seperti universitas dengan membuka program-program yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan secara bertanggung jawab.

Kesadaran tentang paradigma instruksional lembaga pendidikan kita juga tampaknya perlu digeser menjadi paradigma pembelajaran yang mengedepankan keberagaman model belajar dan multiple intelligences. Pada titik ini, peran dosen dan tenaga pengajar lainnya menjadi sangat penting. Karena itu, dosen dan tenaga akademis di setiap lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keahlian dalam memutuskan bagaimana dapat membantu mahasiswa belajar secara maksimal. Perubahan paradigma pembelajaran ini juga membawa konsekuensi logis kepada universitas untuk melakukan program-program penyegaran dan pelatihan yang dapat memacu kreativitas pembelajaran (Kezar, 2000).

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjI1MjU=

Diperbanyak, Pusat Kewirausahaan di Perguruan Tinggi

Sebanyak 300 pusat kewirausahaan akan dibangun di perguruan tinggi negeri dan swasta untuk memperkuat implementasi pendidikan kewirausahaan di kalangan mahasiswa. Gencarnya pendidikan kewirausahaan di jenjang perguruan tinggi yang diprogramkan Departemen Pendidikan Nasional ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

"Pusat-pusat kewirausahaan itu dibentuk untuk memperkuat pendidikan kewirausahaan di kampus yang benar-benar implementatif. Tujuannya supaya sebelum tamat dari kampus, mahasiswa sudah punya putaran pelatihan usaha. Ketika lulus, mahasiswa punya pilihan untuk juga menjadi pencipta kerja," kata Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dalam acara video conference soal kewirausahaan yang diikuti Kauffman Foundation di Amerika Serikat serta sejumlah perguruan tinggi Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4).

Sofyan A Djalil, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan, pengembangan entrepreneurship di Indonesia, termasuk di perguruan tinggi, harus dilakukan secara bersama-sama. Dukungan Meneg BUMN itu antara lain dengan menggandeng perusahaan-perusahaan BUMN untuk mensponsori pendidikan kewirausahaan bagi dosen terpilih di Kauffman Foundation di Amerika Serikat serta membuka jalan supaya program kewirausahaan yang dijalankan mahasiswa mendapat dukungan pendanaan dari bank-bank BUMN.

Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan, munculnya wirausahawan di Indonesia sebenarnya potensial. Sejak dua tahun lalu, Bank Mandiri gencar bersinergi dengan PTN dan PTS lewat program wirausaha muda mandiri untuk mengenalkan kewirausahaan dan kompetisi rencana bisnis yang dijalankan dengan modal dari bank ini.

Ciputra, Pendiri Universitas Ciputra Enterpreneurship Center, menyambut baik adanya sinergi dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan jumlah wirausahawan di Indonesia. Tanpa membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk menciptakan peluang kerja, pengangguran terdidik dari perguruan tinggi yang saat ini jumlahnya 1,1 juta orang itu bisa semakin membengkak tiap tahunnya.

sumber: http://kompas.co.id/read/xml/2009/04/30/19081353/diperbanyak.pusat.kewirausahaan.di.perguruan.tinggi

Penurunan Anggaran Berdampak pada Pendidikan Tinggi

Penurunan anggaran pendidikan berdampak besar bagi perguruan tinggi yang selama ini mutu dan daya tampungnya masih sangat terbatas. Terutama berpengaruh pada kegiatan penelitian yang ikut menentukan kualitas perguruan tinggi.

"Pengembangan ilmu dan penelitian yang umumnya dilakukan di lembaga pendidikan tinggi membutuhkan biaya besar. Jika ilmu pengetahuan tidak berkembang, budaya tidak berkembang," kata Direktur Institute of Education Reforms Utomo Dananjaya, Jumat (1/5).

Seperti diwartakan sebelumnya, anggaran pendidikan tahun 2010 ditargetkan senilai Rp 195,636 triliun atau berkurang Rp 11,7 triliun dibandingkan tahun 2009 sebesar Rp 207,413 triliun.

Dengan anggaran Rp 195,636 triliun, anggaran pendidikan 2010 setara dengan 20,6 persen dari total RAPBN 2010. Anggaran pendidikan tahun 2009 sebesar 21 persen dari APBN. Anggaran tahun depan difokuskan untuk pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

Utomo mengatakan, sepanjang pemerintah menghindari memberikan anggaran pendidikan memadai, peningkatan mutu dan akses tetap terhambat. Dia berpandangan, kondisi itu bukan karena pemerintah tidak mempunyai dana, melainkan komitmen terhadap pengembangan ilmu dan budaya sangat rendah.

Padahal, tanpa pembangunan pendidikan yang serius, sangat sulit mengejar peradaban yang tinggi. "Paradigma penguasa dan elite politik dalam melihat pendidikan yang mesti diubah," ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo mengatakan, Jumat, sangat prihatin dan menyesalkan adanya kemungkinan penurunan anggaran pendidikan tersebut.

Menteri Pendidikan Nasional berkewajiban meyakinkan agar seluruh departemen mempunyai niat sama untuk membangun sumber daya manusia melalui pendidikan. PGRI sendiri pernah mengajukan uji material terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum memenuhi ketentuan anggaran pendidikan 20 persen ke Mahkamah Konstitusi bersama Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia.

"Anggaran pendidikan seharusnya tidak turun, terlebih lagi kebutuhan penggajian dan pendidikan meningkat," ujarnya.

Dia berharap pula anggaran untuk kesejahteraan melalui pemberian tunjangan profesi dan fungsional guru tidak terganggu, apalagi kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan tidak, tetap masih jauh dari harapan.

sumber: http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/05/01/21102435/penurunan.anggaran.berdampak.pada.pendidikan.tinggi

Kamis, 30 April 2009

Pendidikan Tinggi di Era Pasar Bebas

KEKUATAN utama perguruan tinggi dalam kehidupan di era pasar bebas yang ditandai oleh sifat ketidakpastian yang tinggi dan paradoksial, terletak pada kekuatan sumber daya dosen. Peran dosen berada dalam posisi yang paling strategis. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi, dosen seharusnya menjadi pusat perhatian saksama.

Upaya pembenahan kurikulum, perbaikan prasarana dan sarana, manajemen perguruan tinggi merupakan hal penting, namun tanpa adanya dosen yang bermutu dan sejahtera, semuanya itu menjadi kurang bermakna. Salah satu faktor penting yang mempengaruhi mutu pendidikan tinggi adalah dosen yang bemutu.

Dosen yang bermutu dapat diukur dengan lima faktor utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional, kesesuaian antara waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya, dan kesejahteraan yang memadai.

Di era pasar bebas, pengelolaan perguruan tinggi harus ditujukan untuk mengantisipasi kehidupan yang penuh ketidakpastian, paradoksial, dan penuh persaingan, dengan upaya memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya dosen. Ini tidak mudah.

Kehidupan perguruan tinggi yang bersumber pada kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan tidak mungkin dosen-dosen dikelola dalam suatu sistem organisasi birokrasi yang kaku, tanpa mengorbankan makna hakiki kehidupan akademik tersebut. Perguruan tinggi yang tidak dapat mempertahankan mutunya akan kalah dalam berbagai persaingan.

Apa pun bentuk pengelolaan perguruan tinggi, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produktivitas yang berkelanjutan, karena tahap akhir kualitas kinerja perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas kinerja kolektif masing-masing anggota sivitas akademika, termasuk di dalamnya, yakni dosen.

Dengan demikian maka pengelolaan dosen harus mempunyai sasaran utama, yaitu kenaikan kualitas produktivitasnya melalui peningkatan efisiensi kerja sebagai tenaga pendidik, peneliti dalam pengabdian kepada masyarakat atau lebih tepat dalam pelayanan jasa kepada masyarakat.

Untuk dapat mencapai sasaran pengelolaan perguruan tinggi tersebut, ada dua syarat kunci yang harus dipenuhi, yaitu: (1) sistem produksi harus mempunyai peluang untuk dapat ditingkatkan efisiensinya, (2) adanya manfaat untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Sistem pendidikan tinggi di Indonesia belum mempunyai standar ukuran produktivitas maupun efisiensinya karena adanya nilai-nilai tak terhitungkan yang melihat pada produktivitas perguruan tinggi.

Di era pasar bebas pada abad ke -21 ini, perguruan tinggi harus dapat mengantisipasi berbagai tuntutan. Pertama, persaingan tenaga kerja yang mengglobal, yang masuk bersama penanaman modal asing sebagai konsekuensi diberlakukannya perjanjian ASEAN-AFTA (mulai tahun 2002), WTO-GATT dan APEC (mulai tahun 2010). Untuk antisipasi hal ini perguruan tinggi harus mampu menjamin hasil didiknya di berbagai bidang profesi untuk memperoleh sertifikat profesi sebagai syarat untuk memperoleh hak bekerja sesuai dengan kompetensi kepakaran yang dipelajarinya di perguruan tinggi.

Kedua, perguruan tinggi harus mampu menyiapkan hasil didik yang kompetennya dinilai tidak hanya atas dasar penguasaan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga penguasaan sikap dan semangat kerja, kemampuan berkomunikasi, interpersonal, kepemimpinan, kerja sama tim, analisis permasalahan dan sintesis pemecahan masalah, disiplin, teknologi informasi, pemanfaatan komputer, fleksibilitas kerja, mampu mengelola kekaburan masalah, dapat bekerja dalam berbagai budaya, pemahaman globalisasi, terlatih dalam etika kerja, serta menguasai bahasa asing sebagai bahasa utama kedua.

Ketiga, perguruan tinggi diharapkan dapat menyelenggarakan program yang lebih humanis. Makna humanis dalam hal ini memberi peluang yang lebih besar bagi anggota masyarakat untuk dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan pendidikan, jaminan mutu pendidikan, dan kegayutan kebutuhan masyarakat, menjawab pertanyaan terhadap persamaan hak, pemenuhan perspektif internasional dan mantranya, biaya pendidikan yang sepadan.

Untuk ini kurikulum inti berada dalam suatu situasi di mana sasaran penguasaan teknologi menjadi bagian dari kebudayaan, berikut dengan implikasinya sebagai bekal dasar kompetensi yang diperlukan seseorang menemukan kemampuan makna diri dalam berkehidupan.

Keempat, kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan program studi harus dapat menjaga keserasian antara program yang diselenggarakan dengan aspirasi masyarakat.

Hal ini dapat ditempuh dengan cara meniadakan ketidakterpautan dan menghindarkan beban berlebihan proses pembelajaran, tetapi secara umum dapat mencirikan tugas khusus dan misi yang diembannya untuk setiap jenjang pendidikan.

Kelima, penyelenggaraan pendidikan tinggi diharapkan mampu menampung politisasi pendidikan, kebutuhan belajar sepanjang hayat, internasionalisasi pendidikan tinggi dalam makna reconvergent phase of education.

Politisasi pendidikan tinggi terjadi oleh karena masyarakat menyadari bahwa pendidikan merupakan jembatan untuk kemakmuran ekonomi di masa depan, pilihan piranti untuk mengatasi pengangguran, penggerak teknologi dan ilmu maju, prasyarat vitalitas kebudayaan untuk meningkatkan kenyaman kehidupan masyarakat, dan pengaman nilai-nilai demokratis.

Bentuk politisasi penyelenggaraan pendidikan antara lain adalah akuntabilitas pemanfaatan sumber daya oleh pemerintah dan masyarakat yang terlibat, pengurangan pembiayaan oleh pemerintah, yang bila tidak terkendali berpotensi memperlemah penyelenggaraan pendidikan karena adanya konflik pengutamaan objektif program di satu kepentingan, sedangkan di sisi lain
adanya keinginan untuk menyelenggarakan program secara simultan.

Untuk memperoleh sistem pendidikan tinggi yang produktif, dosen harus berkebudayaan wirausaha dengan ciri: (a) percaya diri, (b) berorientasi pada tugas dan hasil, (c) berani mengambil risiko demi kemajuan, (d) berjiwa kepemimpinan yang terbuka dan mudah bergaul atau bekerjasama, (e) berpikir ke arah yang asli, dan (f) orientasi ke masa depan.

Pengembanganan kebudayaan kewirausahaan para dosen , dilakukan dengan melalui jalur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang secara keseluruhan bernuansa kewirausahaan.

Sumberdaya dosen yang berjiwa kewirausahaan akan menjaga profesionalitas dalam kariernya sesuai dengan kompetensi ilmunya. Secara terbuka akan berani mengatakan dan membela kebenaran ilmiah, dengan tetap berada pada posisinya sebagai seorang dosen.

Produktivitas dan mutu karya tulis seorang dosen mencerminkan mutunya sebagai dosen yang mampu menjalankan fungsi keilmuan, bukan sekadar mengajar.

Pada gilirannya, kinerja dosen yang banyak membaca, menulis, dan meneliti, akan berbeda dengan mereka yang hanya membaca kemudian mengajar.

Dalam mengajar, tipe dosen yang pertama akan lebih kaya, karena mereka telah memperlakukan ilmu baik sebagai proses maupun sebagai produk. Mereka tidak kehilangan akal dalam mengajar atau membimbing mahasiswa, karena tersedia banyak referensi dalam pikirannya.

Di pihak lain, tipe dosen yang kedua hanya memperlakukan ilmu sebagai produk, sehingga cara mengajarnya akan kering.

Kegiatan keilmuan yang dimaksud di sini meliputi salah satu atau semua dari empat kegiatan ini: (a) penelitian, (b) pengkajian, (c) pengkomunikasian hasil-hasil penelitian dan pengkajian, dan (d) aplikasi hasil-hasil penelitian dan pengkajian dalam praktik.

Dalam keempat kegiatan ini terlibat kegiatan usaha memperoleh, memahami, memecahkan, dan menemukan sesuatu.

Sesuatu menunjuk kepada masalah yang dipelajari. Dalam hal ini kegiatan keilmuan melibatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi dalam rangka menjelaskan dan mencari jawaban atas masalah-masalah keilmuan.

Perguruan tinggi sebagai sistem produksi dapat dinilai dengan tolok ukur: (a) mutu layanan, (b) mutu hasil didik (produk), dan (c) mutu pengelolaan proses pembelajaran.

Mutu layanan jasa perguruan tinggi mencakupi: tepat waktu pendidikan, jaminan keberhasilan pendidikan, atmosfir akademik yang mendukung; tidak adanya diskrimanis layanan jasa pendidikan; otonomi penyelenggaraan program; kompetitif dalam kemudahan layanan dan kepercayaan penyelenggaraan.

Mutu hasil didik, mencakup: kompetensi pengetahuan dan sikap yang bersertifikasi, dan kompetitif secara nasional dan global; fleksibel hasil didik untuk pindah minat pendidikan dalam proses long life education ; akreditasi penyelenggaraan program; kemampuan membentuk jaringan kerjasama, dengan dikenai prestasi mutu hasil didik.

Mutu pengelolaan proses pembelajaran, mencakupi: efisien, akuntabel disertai evaluasi diri minimum persyaratan pembatas; program terencana dan terfasilitasi dengan baik; satuan biaya kompetitif, berbagai fasilitas kemudahan studi; otonomi penyelenggaraan, fleksibel, akuntabel, dalam jaringan kerjasama penyelenggaraan pendidikan secara nasional maupun internasional.

Suatu perguruan tinggi selalu bercirikan suatu satuan organisasi profesional, dimana hasil dan dampak yang tersalurkan ke masyarakat sangat ditentukan oleh kemampuan dan kinerja civitas akademika yang dilandasi oleh kreativitas dan kecerdikan.

Hal ini memerlukan suasana kerja yang berbeda dari organisasi yang bergerak dalam bidang manufaktur, dimana kualitas kerja sangat ditentukan olehketepatan melaksanakan prosedur, yang menyangkut cara, urutan, dan waktu.

Bagaimanapun, berdasarkan hasil penelaahan dan pengalaman lapangan tentang organisasi dapat disimpulkan bahwa kreativitas, kecerdikan, dan produktivitas suatu lembaga profesional lebih terangsang oleh pola kerja yang luwes dan mandiri daripada pola kerja yang terstruktur secara kaku.

Hal inilah yang dapat dijadikan alasan yang kuat agar perguruan tinggi dapat dikelola berdasarkan asas otonomi.

Meskipun dalam perkembangan sejarah, asas otonomi ( yang biasanya berpasangan dengan kebebasan akademik) sering berubah makna dan pelaksanaannya, namun asas ini tetap hidup dan tetap menjadi tuntutan, karena otonomi (kebebasan akademik) sudah sejak lama menjadi ciri kelompok masyarakat yang secara langsung terlibat dengan kegiatan lembaga pendidikan tinggi yang dikenal sebagai universitas.

Perguruan tinggi tidak diselenggarakan dalam "ruang hampa", tetapi selalu terkait dan tergantung pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Hal ini mengakibatkan tata nilai, norma, perundangan, peraturan yang menjadi rambu-rambu dan memandu perkembangan masyarakat, selalu harus diperhatikan dan menjadi acuan dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Dengan demikian maka asas otonomi yang diberlakukan dalam pengelolaan perguruan tinggi selalu harus disertai dengan pertanggunganjawab atau akuntabilitas. (18)

Prof.Dr.H.Mungin Eddy Wibowo,M.Pd, Pembantu Rektor I Unnes, Ketua Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia

Sumber : http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2003-February/000585.html

Jumat, 17 April 2009

Wajah Pendidikan Tinggi

Ini masalah pengakuan dunia internasional terhadap kualitas pendidikan tinggi
kita. Baru-baru ini, suatu penerbitan berskala internasional yang bermarkas di
Inggris, The Times, telah menobatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta
sebagai perguruan tinggi unggulan dunia.

Jelasnya; The Times baru saja mengumumkan hasil studinya bahwa UGM Jogjakarta
(Indonesia) dinobatkan menjadi salah satu di antara seratus perguruan tinggi
unggulan dunia untuk bidang ilmu budaya dan humaniora.

Atas prestasinya itu, UGM Jogjakarta boleh berdiri sejajar dengan berbagai
universitas terkemuka di luar negeri seperti RMIT University (Australia), Wina
University (Austria), Frankfurt University (Jerman), Hiroshima University
(Jepang), Amsterdam University (Belanda), National University of Singapore
(Singapura), University of Lomonozov Moscow (Rusia), New York University (USA),
dan masih banyak lagi perguruan tinggi kelas dunia yang lainnya.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita ikut bangga mengetahui
prestasi UGM Jogjakarta tersebut. Pada realitasnya, rasanya, memang belum
pernah ada perguruan tinggi kita, baik PTN maupun PTS, yang bisa mencapai
prestasi seperti itu. Prestasi UGM Jogjakarta tersebut tentunya dapat menjadi
pemanis wajah pendidikan tinggi kita yang selama ini memang masih buram, bahkan
sangat buram.


Skala Parsial

Apakah prestasi UGM Jogjakarta tersebut dapat mewakili keseluruhan lembaga
pendidikan tinggi di Indonesia yang jumlahnya sekarang lebih dari 2.000
perguruan tinggi? Tentu saja tidak! Prestasi yang dicapai UGM Jogjakarta
-dengan tetap mensyukurinya- bukanlah berskala institusional, melainkan
parsial; dalam hal ini, terbatas pada bidang ilmu budaya dan humaniora.

Yang dicapai UGM Jogjakarta tersebut bahkan bisa dinyatakan sebagai sebuah
antiklimaks perjalanan akademis lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Baru-baru ini, Rektor UGM Jogjakarta Sofian Effendi sempat memberikan pidato
resmi yang diikuti ratusan, bahkan ribuan orang, yang isinya merupakan
pengakuan atas rendahnya kualitas perguruan tinggi kita pada umumnya.

Menurut Pak Sofian, lemahnya dana pemerintah bagi pendidikan tinggi nasional
mengakibatkan rendahnya kualitas pendidikan tinggi kita. Karena itu, sulit bagi
perguruan tinggi nasional untuk memenuhi standar mutu internasional. Kemampuan
keuangan nasional yang amat terbatas membawa dampak besar kepada rendahnya mutu
pendidikan tinggi kita.

Anggaran yang mampu disumbangkan pemerintah untuk pendidikan tinggi kepada 3,5
s/d 4 juta mahasiswa tahun anggaran 2005 ini hanya Rp 6,2 triliun. Padahal,
anggaran yang diperlukan untuk mencapai standar mutu nasional adalah 72,4
triliun.

Agar perguruan tinggi Indonesia masuk dalam barisan perguruan tinggi terbaik di
Asia-Pasifik, setidak-tidaknya, biaya pendidikan 77 juta per mahasiswa per
tahun atau lebih kurang empat kali standar nasional yang besarnya 18,1 juta per
mahasiswa per tahun.

Meskipun tidak dieksplitisasi oleh Pak Sofian, yang dimaksud kualitas
pendidikan tinggi yang rendah adalah dalam skala institusional. Apabila di
dalam skala institusional berkualitas rendah, bisa dikatakan bahwa dalam skala
parsial, misalnya di tingkat fakultas, jurusan, atau program studi pada umumnya
berskala rendah pula.

Lalu, mengapa UGM Jogjakarta dapat dinobatkan sebagai salah satu perguruan
tinggi unggulan dunia untuk bidang ilmu budaya dan humaniora? Itulah kehebatan
UGM! Dari ribuan, bahkan belasan ribu, program studi yang dikembangkan PTN dan
PTS di Indonesia, ternyata UGM Jogjakarta mampu "mengambil" di sektor ilmu
budaya dan humanioranya.

Dalam skala institusional, sekitar lima tahun lalu, sebuah penerbitan
internasional yang bermarkas di Hongkong, Asia Week, melakukan studi mutu
perguruan tinggi di Asia (termasuk Australia dan New Zealand). Di dalam studi
yang laporannya berjudul World Class University 2000 itu, secara tidak langsung
dilukiskan keterpurukan kualitas perguruan tinggi kita. Dalam laporan itu
diperlihatkan, ternyata tidak satu pun perguruan tinggi nasional berhasil
meraih peringkat yang tinggi baik dalam kategori perguruan tinggi multidisiplin
(multi disciplinary universities) maupun perguruan tinggi iptek (science and
technology universities).


Wajah Kita

Bahwa UGM Jogjakarta sekarang masuk di dalam barisan perguruan tinggi unggulan
dunia tentu tidak perlu dibantah, bahkan kita sebagai warga negara Indonesia
yang baik memang harus berbangga. Permasalahannya sekarang, apakah prestasi
yang ditunjukkan lembaga itu benar-benar akan memulai era prestasi perguruan
tinggi Indonesia, ataukah hanya merupakan geliat yang tidak tentu arah masa
depannya.

Kita berharap prestasi UGM Jogjakarta itu menandai bangkitnya prestasi
perguruan tinggi nasional kita umumnya. Namun, hal itu tidak ada jaminan sama
sekali. Apalagi prestasi yang diraih UGM Jogjakarta tidak representasi dari
semua fakultas, jurusan, dan program studi yang ada.

Prestasi yang diraih UGM hanya terbatas pada bidang ilmu budaya dan humaniora.
Bagaimanakah dengan bidang-bidang lain seperti biologi, farmakologi, ekonomi,
hukum, kedokteran umum, kedokteran gigi, perikanan, peternakan, pertanian,
kehutanan, ketahanan nasional, demografi, psikologi, geografi, dan masih banyak
bidang-bidang lainnya?

Kiranya prestasi yang dicapai UGM, tanpa harus menghilangkan rasa syukur, lebih
merupakan sebuah geliat yang tidak tentu arah masa depannya. Artinya, bisa saja
ke depan kita akan lebih baik, tetapi bisa juga ke depan kualitas perguruan
tinggi kita justru remang-remang tak tentu ujung pangkalnya.

Apakah memang demikian keadaannya? Rasanya ya, karena memang demikianlah wajah
pendidikan tinggi kita.

sumber: http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Wajah-Pendidikan-Tinggi

Profesi Lulusan Pendidikan Tinggi Seni

Karya-karya seni pada dasarnya merupakan hasil penafsiran kehidupan yang dilakukan oleh para senimannya melalui proses kreatif. Bagi seniman, menciptakan karya seni pada hakikatnya sama dengan tindakan menafsirkan realitas kehidupan beserta penilaian terhadapnya. Oleh karena itu, dalam karya seni dimungkinkan adanya makna yang bersentuhan dengan cara merasa, berfikir, bersikap, dan bertindak baik pada tataran realitas personal maupun realitas sosiokurtural.


Hakikat Seni

Karya-karya seni pada dasarnya merupakan hasil penafsiran kehidupan yang dilakukan oleh para senimannya melalui proses kreatif. Bagi seniman, menciptakan karya seni pada hakikatnya sama dengan tindakan menafsirkan realitas kehidupan beserta penilaian terhadapnya. Oleh karena itu, dalam karya seni dimungkinkan adanya makna yang bersentuhan dengan cara merasa, berfikir, bersikap, dan bertindak baik pada tataran realitas personal maupun realitas sosiokurtural.

Seni adalah ekspresi individual dan ekspresi kurtural, karena senimannya tidak hanya sebagai subjek personal, tetapi sekaligus sebagai subjek kolektif. Seniman terikat pula oleh latar budayanya yang khas dalam kondisi budaya Indonesia bersifat plural dan multikultural.

Pendidikan seni dilandaskan pada pengakuan terhadap seni dan budaya sebagai bagian yang fundamental bagi pendidikan manusia, ekspresi dan komunikasi suatu gagasan, serta perkembangan pengetahuan. Pendidikan seni menjadi pendorong terjadinya proses imajinatif, metaforik, berfikir kreatif, inovatif dan sadar seni budayanya.

Paradigma Pendidikan Tinggi Seni

  1. Menekankan keseimbangan antara bobot kesenimanan dan bobot keilmuan, serta kependidikan
  2. Menekankan kurikulum yang berbasis kompetensi
  3. bersifat multikurtural, sehingga dialog antar budaya lebih dimungkinkan baik lokal-lokal maupun lokal-global
  4. Mensinergikan antara tradisi budaya lokal dan pengayaan abstraksi (Filosofi)
  5. Menghasilkan lulusan yang berperan sebagai agen perubahan budaya (agents of change ).

Visi Pendidikan Tinggi Seni

Pendidikan tinggi seni mampu menciptakan, memelihara dan mengembangkan seni, mampu memperkaya nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan hidup dalam dimensi kultural dan spiritual serta peka dan tanggap terhadap fenomena perubahan.

Misi Pendidikan Tinggi Seni

  1. Menggali, mengkaji dan mengolah potensi pluralitas budaya lokal sebagai modal agar mampu bersaing dalam percaturan global.
  2. Membangun sikap kritis, reflektif dan terbuka terhadap beragam pergeseran paradigmatik keilmuan, teknologi dan keprofesian dalam bidang seni, serta peduli terhadap permasalahan dalam masyarakat dan lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan pengalaman berkesenian melalui kreasi dan apresiasi seni yang bermutu.

Pendidikan seni sebagai sarana aktualisasi diri penting bukan saja untuk menyiapkan seniman pelaku dan pencipta, peneliti dan kritikus seni, tetapi dan terutama bagi pendidik atau guru seni sebagai bekal mendidik melalui seni untuk menyiapkan penikmat seni yang memiliki sensibilitas dan mampu memahami kedalaman sifat manusia.

Tujuan Pendidikan Tinggi Seni

Berdasarkan visi dan misi pendidikan tinggi seni bertujuan untuk menghasilkan sarjana / ilmuan / tenaga profesional / guru bidang seni yang peka dan tanggap terhadap masalah budaya melalui berbagai jalur dan jenjang pendidikan tinggi dengan kompetensi sebagai berikut :

  1. Mampu mencipta dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya seni.
  2. Mampu mengkaji dan menganalisa beragam fenomena seni dan budaya
  3. Mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif dan profesional
  4. Mampu melaksanakan proses belajar mengajar bidang seni dan budaya secara efektif
  5. mampu mengelola beragam kegiatan seni dan budaya

Berbekal kompetensi tersebut, setiap lulusan memiliki kemampuan untuk mrnyikapi seni, menjaga keserasian dan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap seni dan penerimaan seni sebagai bagian kehidupan budaya masyarakat. Disamping itu lulusan juga mampu mempertanggungjawabkan karyanya secara etik, moral dan akademik.

Profesi Dalam Bidang Seni

  1. Pencipta seni, memiliki kemampuan menuangkan ide dan konsep seni ke dalam berbagai bentuk karya seni
  2. Pengkaji seni, memiliki kemampuan untuk menganalisa beragam fenomena sosial budaya dan menuangkan hasil analisis dan interpretasinya ke dalam karya tulis ilmiah bidang seni
  3. Pengelola, memiliki kemampuan manajerial (pengelolaan) dalam berbagai kegiatan seni dan budaya
  4. Penyaji seni, meimiliki kemampuan menampilkan karya seni secara kreatif, inovatif dan profesiaonal
  5. Guru seni, memiliki kemampuan untuk melaksanakan dan mengelola proses belajar mengajar bidang seni dan budaya secara profesional.
sumber: http://senirupa.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=2&artid=143

Sistem Pendidikan Tinggi dan Biaya Kuliah

Seperti yang sudah diceritakan sebelumnya, sistem pendidikan tinggi Jerman mengenal gelar Diplom, Magister, dan Doktor. Setelah lulus dengan gelar Diplom dan Magister, lulusan dapat dipromosikan menjadi Doktor. Untuk mendapatkan gelar Doktor, orang diwajibkan untuk melakukan penelitian sesuai dengan bidang keilmuannya.

Lulusan Jerman bergelar Diplom dan Magister dari universitas dapat langsung melanjutkan ke jenjang doktoral. Sedangkan yang bergelar Diplom dari Fachhochschule masih harus mengikuti mata kuliah tambahan untuk dapat melanjutkan ke jenjang doktoral. Tentu saja tiap universitas dan Fachhochschule mempunyai peraturan berbeda.

Penyetaraan Standar Pendidikan Tinggi di Eropa

Sejak tahun 1998, Kementerian Pendidikan Jerman, Inggris, Italia dan Prancis memiliki kesepakatan bersama untuk menyamakan standar pendidikan tinggi Eropa. Keempat negara yang tergabung dalam Sidang Bologna ini kemudian mengajak negara anggota Uni Eropa, lembaga penelitian se-Eropa, UNESCO dan persatuan perguruan tinggi di Eropa untuk merealisasikan persamaan standar pendidikan tinggi tersebut.

Tujuannya, agar lulusan perguruan tinggi di Eropa dapat diakui internasional secara keilmuan dan profesional. Hasilnya, Jerman saat ini sudah mengenal sistem gelar yang sama seperti di Inggris atau Amerika, yaitu gelar Bachelor dan Master. Sistem kredit semesternya pun dinamakan European Credit Transfer System atau sistem transfer kredit Eropa sehingga memudahkan mahasiswa untuk dapat mengikuti perkuliahan di luar negeri.

Biaya Kuliah

Sejak lama orang mengetahui bahwa perguruan tinggi di Jerman tidak memungut uang kuliah. Tiap semester mahasiswa hanya dibebani iuran semester untuk dapat menggunakan fasilitas seperti perpustakaan, kantin, hingga angkutan umum di negara bagian tempat perguruan tinggi itu berada. Sayangnya keistimewaan seperti itu tidak berlangsung lebih lama lagi. Pada awal tahun 2005 Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan bahwa pemerintah federal tidak lagi memiliki kewenangan untuk melarang pemerintah negara bagian memberlakukan kebijakan uang kuliah.

Perubahan iklim politik Jerman seperti kemenangan Partai Uni Kristen CDU/CSU dalam pemilu di hampir seluruh negara bagian di Jerman mendorong percepatan berlakunya kebijakan tersebut. Partai CDU/CSU inilah yang pertama mengusulkan kebijakan uang kuliah.

Setelah diskusi panjang, Jerman memutuskan untuk memberlakukan uang kuliah. Ini adalah hal baru dalam sistem pendidikan tinggi jerman. Selama ini dalam pendidikan tinggi di Jerman berlaku peraturan dasar bahwa pengetahuan merupakan hak semua orang yang mampu menerima pelajaran di perguruan tinggi. Dan ini tidak hanya berlaku bagi orang Jerman, tapi juga orang asing. Peraturan ini adalah peraturan yang idealis dan simpatik.

Tidak Gratis Lagi

Sayangnya sistem ini sangat mahal. Karena itu Jerman akhirnya memberlakukan penarikan uang kuliah. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2006. Yang penting untuk diketahui, besarnya uang kuliah berkisar 500 samapai 600 euro per semester. Kira-kira sebesar uang kuliah di universitas ternama di Indonesia untuk program master. Misalnya di fakultas teknik di Universitas Indonesia dan biaya itu masih jauh di bawah jumlah uang kuliah di Inggris, Amerika Serikat atau Australia.

Hampir semua negara bagian di Jerman sudah mulai memberlakukan kebijakan uang kuliah. Seperti misalnya negara bagian Hamburg yang sudah memberlakukan uang kuliah sebesar 500 Euro per semester sejak tahun kuliah 2004 untuk mahasiswa yang tidak terdaftar tinggal di Hamburg alias tinggal di kota lain di luar Hamburg tapi kuliah di negara bagian yang berbentuk kota itu.

Pada akhirnya, seluruh wilayah Jerman memberlakukan sistem pembayaran kuliah ini. Sebagian negara bagian memberlakukan uang kuliah minimal 500 Euro per semester pada semua mahasiswa mulai tahun ajaran 2006/2007 dan sebagian lagi pada tahun ajaran 2007/2008.

Upaya Menambah Uang Saku

Masalah lain yang akan ditemui mahasiswa Indonesia di Jerman adalah nilai tukar mata uang Euro terhadap rupiah yang semakin menguat. Tak hanya mahasiswa Jerman saja yang mampu membiayai kuliah dari hasil keringat sendiri, setiap mahasiswa asing di Jerman pun memiliki hak yang sama. Banyak hal yang dapat dilakukan mahasiswa asing di Jerman untuk menambah uang saku. Kerja sambilan sebagai pramusaji atau bahkan tukang cuci piring di rumah makan merupakan jenis pekerjaan yang paling diminati mahasiswa. Selain tidak memerlukan banyak pemikiran, kerja jenis ini paling menguntungkan.

Selain itu, kerja di waktu liburan merupakan pilihan lain yang dapat dipertimbangkan. Biasanya di musim panas, para pekerja tetap mengambil cuti liburan. Pada saat itulah perusahaan-perusahaan memanggil orang-orang yang dapat menggantikan pegawai yang sedang cuti. Keuntungan bagi para mahasiswa, pemerintah Jerman sama sekali tidak memungut pajak dari mahasiswa yang bekerja. Jumlah maksimal pendapatan per bulan yang tidak terkena pajak adalah 400 Euro.

Jangan khawatir, walaupun jika pendapatan per bulan melebihi 400 Euro dan terkena pajak, jumlah pajak yang dibayarkan dapat diklaim kembali pada akhir tahun penghitungan pajak. Sedangkan mahasiswa asing biasanya mendapatkan izin kerja penuh selama 90 hari atau 180 hari bekerja paruh waktu. Selain itu, bekerja paruh waktu atau bekerja pada waktu liburan di perusahaan juga memiliki keuntungan tersendiri.

Seperti yang diceritakan Andre Yogi Yuniarto, yang telah kini telah menyelesaikan studinya di Jerman dan kini bekerja di perusahaan telekomunikasi Deutsche Telekom, “Bekerja di perusahaan merupakan salah satu kesempatan untuk menimba ilmu sekaligus menambah pengalaman. Jika perusahaan merasa puas dengan hasil kerja kita, bukan tidak mungkin akhirnya kita ditarik menjadi karyawan setelah kita selesai kuliah.”

sumber: http://www.dw-world.de/dw/article/0,,3055358,00.html

Pendidikan Tinggi di Era Pasar Bebas

KEKUATAN utama perguruan tinggi dalam kehidupan di era pasar bebas yang
ditandai oleh sifat ketidakpastian yang tinggi dan paradoksial, terletak
pada kekuatan sumber daya dosen. Peran dosen berada dalam posisi yang paling
strategis. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi,
dosen seharusnya menjadi pusat perhatian saksama.

Upaya pembenahan kurikulum, perbaikan prasarana dan sarana, manajemen
perguruan tinggi merupakan hal penting, namun tanpa adanya dosen yang
bermutu dan sejahtera, semuanya itu menjadi kurang bermakna. Salah satu
faktor penting yang mempengaruhi mutu pendidikan tinggi adalah dosen yang
bemutu.

Dosen yang bermutu dapat diukur dengan lima faktor utama, yaitu kemampuan
profesional, upaya profesional, kesesuaian antara waktu yang dicurahkan
untuk kegiatan profesional, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya, dan
kesejahteraan yang memadai.

Di era pasar bebas, pengelolaan perguruan tinggi harus ditujukan untuk
mengantisipasi kehidupan yang penuh ketidakpastian, paradoksial, dan penuh
persaingan, dengan upaya memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya
dosen. Ini tidak mudah.

Kehidupan perguruan tinggi yang bersumber pada kebebasan mimbar akademik dan
otonomi keilmuan tidak mungkin dosen-dosen dikelola dalam suatu sistem
organisasi birokrasi yang kaku, tanpa mengorbankan makna hakiki kehidupan
akademik tersebut. Perguruan tinggi yang tidak dapat mempertahankan mutunya
akan kalah dalam berbagai persaingan.

Apa pun bentuk pengelolaan perguruan tinggi, tujuan utamanya adalah untuk
meningkatkan kualitas produktivitas yang berkelanjutan, karena tahap akhir
kualitas kinerja perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas kinerja
kolektif masing-masing anggota sivitas akademika, termasuk di dalamnya,
yakni dosen.

Dengan demikian maka pengelolaan dosen harus mempunyai sasaran utama, yaitu
kenaikan kualitas produktivitasnya melalui peningkatan efisiensi kerja
sebagai tenaga pendidik, peneliti dalam pengabdian kepada masyarakat atau
lebih tepat dalam pelayanan jasa kepada masyarakat.

Untuk dapat mencapai sasaran pengelolaan perguruan tinggi tersebut, ada dua
syarat kunci yang harus dipenuhi, yaitu: (1) sistem produksi harus mempunyai
peluang untuk dapat ditingkatkan efisiensinya, (2) adanya manfaat untuk
meningkatkan efisiensi produksi.

Sistem pendidikan tinggi di Indonesia belum mempunyai standar ukuran
produktivitas maupun efisiensinya karena adanya nilai-nilai tak terhitungkan
yang melihat pada produktivitas perguruan tinggi.

Di era pasar bebas pada abad ke -21 ini, perguruan tinggi harus dapat
mengantisipasi berbagai tuntutan. Pertama, persaingan tenaga kerja yang
mengglobal, yang masuk bersama penanaman modal asing sebagai konsekuensi
diberlakukannya perjanjian ASEAN-AFTA (mulai tahun 2002), WTO-GATT dan APEC
(mulai tahun 2010). Untuk antisipasi hal ini perguruan tinggi harus mampu
menjamin hasil didiknya di berbagai bidang profesi untuk memperoleh
sertifikat profesi sebagai syarat untuk memperoleh hak bekerja sesuai dengan
kompetensi kepakaran yang dipelajarinya di perguruan tinggi.

Kedua, perguruan tinggi harus mampu menyiapkan hasil didik yang kompetennya
dinilai tidak hanya atas dasar penguasaan pengetahuan dan keterampilan,
tetapi juga penguasaan sikap dan semangat kerja, kemampuan berkomunikasi,
interpersonal, kepemimpinan, kerja sama tim, analisis permasalahan dan
sintesis pemecahan masalah, disiplin, teknologi informasi, pemanfaatan
komputer, fleksibilitas kerja, mampu mengelola kekaburan masalah, dapat
bekerja dalam berbagai budaya, pemahaman globalisasi, terlatih dalam etika
kerja, serta menguasai bahasa asing sebagai bahasa utama kedua.

Ketiga, perguruan tinggi diharapkan dapat menyelenggarakan program yang
lebih humanis. Makna humanis dalam hal ini memberi peluang yang lebih besar
bagi anggota masyarakat untuk dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan
pendidikan, jaminan mutu pendidikan, dan kegayutan kebutuhan masyarakat,
menjawab pertanyaan terhadap persamaan hak, pemenuhan perspektif
internasional dan mantranya, biaya pendidikan yang sepadan.

Untuk ini kurikulum inti berada dalam suatu situasi di mana sasaran
penguasaan teknologi menjadi bagian dari kebudayaan, berikut dengan
implikasinya sebagai bekal dasar kompetensi yang diperlukan seseorang
menemukan kemampuan makna diri dalam berkehidupan.

Keempat, kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan program studi harus dapat
menjaga keserasian antara program yang diselenggarakan dengan aspirasi
masyarakat.

Hal ini dapat ditempuh dengan cara meniadakan ketidakterpautan dan
menghindarkan beban berlebihan proses pembelajaran, tetapi secara umum dapat
mencirikan tugas khusus dan misi yang diembannya untuk setiap jenjang
pendidikan.

Kelima, penyelenggaraan pendidikan tinggi diharapkan mampu menampung
politisasi pendidikan, kebutuhan belajar sepanjang hayat, internasionalisasi
pendidikan tinggi dalam makna reconvergent phase of education.

Politisasi pendidikan tinggi terjadi oleh karena masyarakat menyadari bahwa
pendidikan merupakan jembatan untuk kemakmuran ekonomi di masa depan,
pilihan piranti untuk mengatasi pengangguran, penggerak teknologi dan ilmu
maju, prasyarat vitalitas kebudayaan untuk meningkatkan kenyaman kehidupan
masyarakat, dan pengaman nilai-nilai demokratis.

Bentuk politisasi penyelenggaraan pendidikan antara lain adalah
akuntabilitas pemanfaatan sumber daya oleh pemerintah dan masyarakat yang
terlibat, pengurangan pembiayaan oleh pemerintah, yang bila tidak terkendali
berpotensi memperlemah penyelenggaraan pendidikan karena adanya konflik
pengutamaan objektif program di satu kepentingan, sedangkan di sisi lain
adanya keinginan untuk menyelenggarakan program secara simultan.

Untuk memperoleh sistem pendidikan tinggi yang produktif, dosen harus
berkebudayaan wirausaha dengan ciri: (a) percaya diri, (b) berorientasi pada
tugas dan hasil, (c) berani mengambil risiko demi kemajuan, (d) berjiwa
kepemimpinan yang terbuka dan mudah bergaul atau bekerjasama, (e) berpikir
ke arah yang asli, dan (f) orientasi ke masa depan.

Pengembanganan kebudayaan kewirausahaan para dosen , dilakukan dengan
melalui jalur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang
secara keseluruhan bernuansa kewirausahaan.

Sumberdaya dosen yang berjiwa kewirausahaan akan menjaga profesionalitas
dalam kariernya sesuai dengan kompetensi ilmunya. Secara terbuka akan berani
mengatakan dan membela kebenaran ilmiah, dengan tetap berada pada posisinya
sebagai seorang dosen.

Produktivitas dan mutu karya tulis seorang dosen mencerminkan mutunya
sebagai dosen yang mampu menjalankan fungsi keilmuan, bukan sekadar
mengajar.

Pada gilirannya, kinerja dosen yang banyak membaca, menulis, dan meneliti,
akan berbeda dengan mereka yang hanya membaca kemudian mengajar.

Dalam mengajar, tipe dosen yang pertama akan lebih kaya, karena mereka telah
memperlakukan ilmu baik sebagai proses maupun sebagai produk. Mereka tidak
kehilangan akal dalam mengajar atau membimbing mahasiswa, karena tersedia
banyak referensi dalam pikirannya.

Di pihak lain, tipe dosen yang kedua hanya memperlakukan ilmu sebagai
produk, sehingga cara mengajarnya akan kering.

Kegiatan keilmuan yang dimaksud di sini meliputi salah satu atau semua dari
empat kegiatan ini: (a) penelitian, (b) pengkajian, (c) pengkomunikasian
hasil-hasil penelitian dan pengkajian, dan (d) aplikasi hasil-hasil
penelitian dan pengkajian dalam praktik.

Dalam keempat kegiatan ini terlibat kegiatan usaha memperoleh, memahami,
memecahkan, dan menemukan sesuatu.

Sesuatu menunjuk kepada masalah yang dipelajari. Dalam hal ini kegiatan
keilmuan melibatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi dalam rangka
menjelaskan dan mencari jawaban atas masalah-masalah keilmuan.

Perguruan tinggi sebagai sistem produksi dapat dinilai dengan tolok ukur:
(a) mutu layanan, (b) mutu hasil didik (produk), dan (c) mutu pengelolaan
proses pembelajaran.

Mutu layanan jasa perguruan tinggi mencakupi: tepat waktu pendidikan,
jaminan keberhasilan pendidikan, atmosfir akademik yang mendukung; tidak
adanya diskrimanis layanan jasa pendidikan; otonomi penyelenggaraan program;
kompetitif dalam kemudahan layanan dan kepercayaan penyelenggaraan.

Mutu hasil didik, mencakup: kompetensi pengetahuan dan sikap yang
bersertifikasi, dan kompetitif secara nasional dan global; fleksibel hasil
didik untuk pindah minat pendidikan dalam proses long life education ;
akreditasi penyelenggaraan program; kemampuan membentuk jaringan kerjasama,
dengan dikenai prestasi mutu hasil didik.

Mutu pengelolaan proses pembelajaran, mencakupi: efisien, akuntabel disertai
evaluasi diri minimum persyaratan pembatas; program terencana dan
terfasilitasi dengan baik; satuan biaya kompetitif, berbagai fasilitas
kemudahan studi; otonomi penyelenggaraan, fleksibel, akuntabel, dalam
jaringan kerjasama penyelenggaraan pendidikan secara nasional maupun
internasional.

Suatu perguruan tinggi selalu bercirikan suatu satuan organisasi
profesional, dimana hasil dan dampak yang tersalurkan ke masyarakat sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kinerja civitas akademika yang dilandasi oleh
kreativitas dan kecerdikan.

Hal ini memerlukan suasana kerja yang berbeda dari organisasi yang bergerak
dalam bidang manufaktur, dimana kualitas kerja sangat ditentukan oleh
ketepatan melaksanakan prosedur, yang menyangkut cara, urutan, dan waktu.

Bagaimanapun, berdasarkan hasil penelaahan dan pengalaman lapangan tentang
organisasi dapat disimpulkan bahwa kreativitas, kecerdikan, dan
produktivitas suatu lembaga profesional lebih terangsang oleh pola kerja
yang luwes dan mandiri daripada pola kerja yang terstruktur secara kaku.

Hal inilah yang dapat dijadikan alasan yang kuat agar perguruan tinggi dapat
dikelola berdasarkan asas otonomi.

Meskipun dalam perkembangan sejarah, asas otonomi ( yang biasanya
berpasangan dengan kebebasan akademik) sering berubah makna dan
pelaksanaannya, namun asas ini tetap hidup dan tetap menjadi tuntutan,
karena otonomi (kebebasan akademik) sudah sejak lama menjadi ciri kelompok
masyarakat yang secara langsung terlibat dengan kegiatan lembaga pendidikan
tinggi yang dikenal sebagai universitas.

Perguruan tinggi tidak diselenggarakan dalam "ruang hampa", tetapi selalu
terkait dan tergantung pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Hal ini mengakibatkan tata nilai, norma, perundangan, peraturan yang menjadi
rambu-rambu dan memandu perkembangan masyarakat, selalu harus diperhatikan
dan menjadi acuan dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Dengan demikian maka asas otonomi yang diberlakukan dalam pengelolaan
perguruan tinggi selalu harus disertai dengan pertanggunganjawab atau
akuntabilitas.

sumber: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2003-February/000585.html

Kemajuan Pendidikan Tinggi, Sebuah Mimpi?

MENARIK sekali menyimak pernyataan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Joko Santoso baru-baru ini yang mengutarakan soal dua area hakekat fundamental pendidikan tinggi. Kedua area itu adalah kompetensi keilmuan dan kegunaan. Diuraikan sang rektor bahwa kompetensi keilmuan merupakan syarat perlu bagi solusi pengembangan pendidikan jangka panjang, sedangkan kompetensi kegunaan adalah syarat mutlak untuk pembangunan infrastruktur pendidikan berjangka pendek. Tanpa bermaksud mengkritik ataupun mewakili, bagi Bangsa Indonesia, pernyataan di atas pada dasarnya masih sebatas input semata atau mungkin orang akan setuju menyebutnya wacana komprehensif.

Fase Kepompong

Sekarang ini, hiruk pikuk pendidikan tinggi di Indonesia sesungguhnya masih bergerak dalam fase kepompong. Sementara, negara-negara tetangga terdekat seperti Malaysia, Singapura, atau Australia sudah mencapai fase kupu-kupu yang terbang dengan sayapnya yang begitu indah.

Jika melihat kilas balik sejarah pendidikan tingggi di Indonesia, semasa Era Soeharto sebelum krisis ekonomi Indonesia muncul, ketika orang ditanya kenapa milih perguruan tinggi negeri (PTN), pada umumnya publik akan menjawab kualitas PTN lebih bagus dibanding perguruan tinggi swasta (PTS) karena memang biayanya lebih murah. Kenapa bisa lebih murah? Tentu pada waktu itu akan mendapat jawaban pasti bahwa yang namanya negeri otomatis pemerintah ikut campur dalam soal pembiayaan maupun staf pengajar yang terjamin. Sementara untuk kuliah di PTS wajar saja mahal, karena berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

Tetapi kondisi sekarang ini, anggapan di atas justru tidak akan ditemui lagi karena kenyataannya berbalik. Pemerintah secara perlahan-lahan mulai melepaskan diri dalam soal pendidikan tinggi, meski tidak 100 % lepas total. Rencana alokasi dana pendidikan yang dicanangkan hingga 20 % dari total APBN, ternyata lebih difokuskan pada pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah karena memang lebih penting terutama dalam aspek membentuk karakter bangsa ke depan.

Biaya Besar
Bagaimana pun harus diakui, pendidikan tinggi yang bermutu memang membutuhkan biaya besar. Tidak bisa dipungkiri, pada awalnya, banyak universitas top di Australia justru mengandalkan sumber pendapatannya dari kocek mahasiswanya sendiri. Pertanyaannya, seberapa jauh mutu yang dihasilkan dari sebuah universitas yang mahal di Indonesia? Seandainya banyak warga yang mampu kuliah di univeritas mahal, mereka pasti sebagian besar tidak akan kuliah di Indonesia alias lebih memilih sekolah di luar negeri. Problem mutu inilah yang menjadi entitas pendidikan itu sendiri.

Ditilik dari latar belakang pada pasca krisis, seperti diketahui sektor pendidikan sebenarnya merupakan amanah yang pernah ditawarkan IMF dan World Bank kepada Indonesia untuk melakukan reformasi ekonomi. Seiring dengan kuatnya IMF dan lembaga kreditor lainnya pada waktu itu akibat ketergantungan Indonesia akan utang pada saat itu, maka mereka mendesak melaksanakan program liberalisasi ekonomi. Masih segar dalam ingatan, program liberalisasi dalam bentuk LoI (Letter of Intent) adalah perjanjian antara Indonesia dan IMF untuk mendapat kucuran utang baru dengan syarat mencabut subsidi pada sektor publik seperti listrik, BBM, air, kesehatan dan pendidikan. Pada intinya, LoI memiliki empat aspek, yaitu pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan, perdagangan bebas dan privatisasi BUMN. Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pada sektor pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk membebaskan masing-masing PTN yang bertujuan agar lebih mandiri.

Ketika akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggolkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) yang disahkan oleh DPR, muncul anggapan ekstrim bahwa sesungguhnya pemerintah secara total tidak akan mencampuri urusan pendidikan tinggi. Di lain pihak, banyak kalangan menilai jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai biang keladi yang akan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakefektifan. Inefisiensi dan ketidakefektifan inilah yang dianggap sebagai troublemaker rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia.

Partisipasi pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi memang harus tetap diikutsertakan. Namun demikian, pemerintah bisa membantu setidaknya menjadi fasilitator, misalnya, lobi dan diplomasi kerjasama dengan pihak-pihak internasional. Saat ini, akibat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum pasti. Lihat saja semakin hari daya beli masyarakat rendah sekali karena harga-harga kebutuhan pokok sangat fluktuatif. Jadi jangan berharap sumber keuangan negara bisa mewujudkan ide kompetensi keilmuan dan kegunaan. Justru sebaliknya, semua PTN (bahkan mungkin seluruh PTS) diuji serta seharusnya juga tertantang untuk membangun citra dan mutu ke arah dua kompetensi itu. Kemandirian PTN-PTS untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu adalah mimpi yang sebetulnya bisa dicapai meski memang membutuhkan komitmen dan upaya keras dari masing-masing PT.

Alternatif Solusi
Solusi alternatif adalah pemberdayaan resource dan peran ikatan alumni masing-masing PTN-PTS. Banyak ikatan-ikatan alumni di tanah air cenderung tidak peduli terhadap almamaternya, bahkan pasif sama sekali. Padahal, di Amerika Serikat saja hampir semua ikatan alumni sangat aktif dan ikut menyumbang rata-rata 30 % terhadap sumber pendapatan tahunan univeritas.
Ikatan alumni di sana bangga sekali apabila almamaternya menjadi sumber inspirasi, kritisi, atau literasi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi antar universitas yang tinggi juga menjadi pemicu utama bagaimana ikatan-ikatan alumni di AS bersemangat untuk ikut berperan aktif membangun kompetensi keilmuan dan kegunaan sebagai aspek nyata kemandirian pendidikan tinggi. Maka tidak heran, 20 dari 50 peringkat universitas top dunia untuk katagori umum berada di Amerika Serikat.

Fakta tersebut jangan membuat kita berkecil hati. Pendidikan tinggi Indonesia harus terus dibenahi sebaik mungkin. Biarlah masing-masing PTN-PTS diberi tanggung jawab untuk lebih berupaya keras membangun dua kompetensi dasar tadi dengan cara dan ciri khas tersendiri. Seperti yang pernah disampaikan mantan Rektor University of Tokyo, Shigehiko Husumi PhD, bahwa kualitas pendidikan dan riset pada hakekatnya tidak dapat dibandingkan antara universitas yang satu dengan universitas yang lain. Seperti juga karakteristik seseorang adalah sangat sulit untuk dikuantifikasi. Maknanya, tidak ada istilah terlambat dalam membangun karakter pendidikan tinggi yang berkompetensi selain bekerja keras dan lebih keras mengejar.

sumber: http://www.forumsains.com/pendidikan/kemajuan-pendidikan-tinggi-indonesia-sebuah-mimpi/

Liberalisasi.Pendidikan.Tinggi

Dalam bukunya, The Outliers, Malcolm Gladwell membeberkan kisah orang-orang sukses dan gagal. Beberapa di antaranya Bill Gates, Bill Joy (Sun Microsystem), dan Steve Job (Apple Computer).

Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates, Bill Joy, and Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosio ekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses pendidikan bermutu.

Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein 150) harus putus kuliah karena ketiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju keberhasilan.

Salah satu fungsi pendidikan adalah memberi kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.

Liberalisasi pendidikan

Pasar sebagai salah satu pranata civil society dikendalikan pelaku bisnis. Saat pelaku bisnis menjelajahi dan menguasai sumber-sumber daya dalam pasar, lahan-lahan yang secara historis merupakan usaha untuk kemashalatan orang banyak sehingga diselenggarakan oleh negara seperti pendidikan dan kesehatan, kini mulai menjadi garapan pelaku bisnis.

Salah satu dampak positif UU BHP adalah transformasi di PTN. Jerat birokrasi yang berwujud kurang efisien mulai bisa diperbaiki. Sementara itu kalangan yang masih memercayai nilai-nilai sosial demokratis mengkhawatirkan terjadinya liberalisasi pendidikan. Meski Pasal 4 UU BHP sudah mengatur bahwa badan hukum pendidikan bersifat nirlaba, fenomena liberalisasi pendidikan tinggi sudah amat terasa. Berbagai jalur yang disediakan PTN—mulai dari jalur Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNM-PTN) hingga jalur khusus dan mandiri—memberi berbagai paket dengan prosentase masing-masing.

Yang dikeluhkan adalah alokasi penerimaan dengan biaya minimal kian makin dikurangi prosentasenya, Sedangkan alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri, bertambah. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan sehingga bisa memperbaiki mutu. Formula alokasi disusun tiap PTN, dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, dengan standar mutu yang ingin dicapai dan biaya yang harus ditanggung. Padahal alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan prosentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk meniti jalur keberhasilan seperti Steve Jobs makin tertutup.

Para penganut nilai-nilai sosial demokratis berpendapat UU BHP tidak berpihak kepada rakyat, bahkan cenderung melindungi yang kuat. Dikhawatirkan bertambahnya jumlah orang macam Chris Langan dan Lintang (dalam Laskar Pelangi) yang berpotensi tinggi tetapi tidak mendapat kesempatan pendidikan, akan menjadi enerji negatif di masyarakat.

Alternatif Solusi

Sementara perdebatan tentang subsidi negara untuk PTN atau PTS masih berlangsung dan mungkin tidak akan pernah reda, kisah-kisah Chris Langan dan Lintang akan terus terjadi di seluruh Nusantara. Dana subsidi pemerintah memang sudah dikucurkan ke berbagai PTN dan PTS, di antaranya melalui program hibah dan kompetisi. Dua alternatif solusi perlu dipertimbangkan guna meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi sambil tetap berjuang mencapai target mutu dan menjaga equilibrium antara layanan pendidikan tinggi sebagai entitas yang nirlaba dan eksploitasi pelaku bisnis dalam sektor pendidikan. (Dikotomi PTN an PTS tak lagi relevan saat mereka besaing memerebutkan ceruk pasar).

Alternatif pertama adalah memberi dan meningkatkan jumlah beasiswa pemerintah melalui lembaga mandiri. Lembaga kepanjangan tangan pemerintah ini bertugas menseleksi kelayakan calon penerima beasiswa secara jujur dan transparan. Penyaluran beasiswa bisa dilakukan melalui PTN maupun PTS. Namun calon penerima bebas memilih PT mana yang dituju (asal sudah terakreditasi, misalnya). Melalui cara ini, PTN dan PTS diberi kesempatan untuk bersaing secara adil guna meningkatkan mutu dan menjadikan lembaga pilihan mahasiswa.

Alternatif kedua melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini beberapa korporasi melalui lembaga filantropis (di antaranya Tanoto Foundation, Djarum, Sampoerna Foundation dan lainnya), sudah cukup berperan dalam ikut mencerdaskan bangsa dengan memberi beasiswa bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kontribusi dari korporasi ini perlu dihargai. Apapun motifnya, kontribusi ini sudah terbukti menciptakan banyak Steve Jobs yang bisa berperan bagi bangsa dan masyarakat.

Penghargaan dari pemerintah berupa pemotongan pajak bagi sumbangan filantropis untuk pendidikan setara dengan zakat, akan memicu lembaga lain maupun individu melakukan tindakan serupa.

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/02/01394940/Liberalisasi.Pendidikan.Tinggi

Kamis, 05 Maret 2009

Kontradiksi Pendidikan Tinggi

Pasca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.

Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.

Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.

Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.

Kaum “Minority Negasive”

Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.

Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.

Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.

Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.

“Dipaksa” Menjadi Buruh

Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.

Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.

Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.

Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.

sumber:http://kolumnis.com/2008/03/02/kontradiksi-pendidikan-tinggi/

ALTERNATIF ARAH PENDIDIKAN SEKOLAH KITA KE DEPAN

Pada hakekatnya proses pendidikan merupakan akumulasi pemberdayaan seseorang untuk menemukan integritas dirinya sendiri. Melalui aktivitas pendidikan itulah seseorang diharapkan dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya maupun oleh lingkup masyarakatnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas kompetensinya. Kompetensi individual sebagai hasil belajar, diharapkan mampu menjadi modal dasar berkontribusi di masyarakat untuk melakukan perubahan (ke arah yang lebih baik). Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan reorientasi (baca ; Paradigma baru pendidikan) yang tidak hanya didominasi oleh Cognitive domain, akan tetapi harus diarahkan pada terbentuknya keseimbangan dengan moral and social action (Suyanto,2006). Itu sebabnya dalam implementasinya pendidikan skolastik yang humanistis tidak sekedar mengangkat harkat kemanusiaan seseorang dari sisi intelektualnya, akan tetapi juga esensi etika, estetika dan kinestika dari dalam potensi diri pembelajar. Dengan demikian konsep belajar dalam pendidikan, selain menghantarkan seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat melakukan “sesuatu”, juga menghantarkan perubahan dalam pribadi seseorang untuk menjadi dirinya sendiri yang lebih baik, bahkan memenuhi kaidah kelayakan untuk diteladani dalam kehidupan masyarakat-nya. Dengan bekal keseimbangan pribadi seperti itulah, peserta didik kita, diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) untuk memenangkan setiap event kompetisi terbuka dalam kehidupan nyata yang tergelar dihadapan mereka.

KONDISI RIIL BAGIAN WAJAH PENDIDIKAN KITA

Realita yang ada dihadapan kita saat ini adalah kondisi pendidikan yang memprihatinkan, karena tereduksinya potensi humanisme oleh dominasi kompetensi akademik yang ternyata juga rendah mutunya, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan daya saing kita di tingkat global. Kita sadari sepenuhnya bahwa masalah mutu pendidikan kita, sudah sampai pada tingkat masalah “multidimensional” yang tidak lagi linear serta berdiri sendiri. Terlebih oleh pengaruh yang sangat dominan dalam bentuk anomali pranata kehidupan sosial, sehingga menimbulkan rusaknya tatanan “normatif dan estetis bangsa ini”. Betapa mengerikan bila kita lihat data tahun 2004 yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa dari 500 Perguruan Tinggi terkemuka di dunia, tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi kita, bahkan dari 50 Perguruan Tinggi terkemuka di Asia, juga tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi Indonesia. Baru di awal tahun 2007 ini terekam adanya beberapa Perguruan Tinggi kita seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung dapat menembus posisi 250-an di jenjang internasional. Dapat dibayangkan di mana posisi hasil belajar peserta didik kita pada jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini, yang terekam dalam laporan peringkat Human Development Index (HDI) bersama 175 negara lain di dunia, dan posisi Indonesia sampai saat ini (Februari 2007) belum mampu berada di peringkat 108 sekalipun. Padahal indikator pendidikan (angka melek huruf dan lama belajar) menjadi bagian dari 2 indikator lain (ekonomi dan kesehatan) dalam penetapan peringkat HDI. Di dalam negeri kondisi ini diperparah oleh keinginan sebagian masyarakat kita yang muncul dengan kondisi kurang memahami akan makna “iklim kompetitif” di dalam prespektif psikologi perkembangan bagi pembelajar. Kelompok masyarakat ini lebih menghendaki agar setiap momentum evaluasi akhir jenjang, harus membebaskan setiap pembelajar dari batasan kompetensi minimal, pada satu periode tahun pelajaran saja. Sehingga manakala dilakukan ujian (termasuk Ujian Sekolah, maupun Ulangan Umum Sekolah, apalagi Ujian Nasional), semua peserta ujian “harus dinyatakan lulus” (kompeten). Dan anehnya penyelenggara Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 (Depdiknas) tergelincir dengan negosiasi politis telah menetapkan adanya Ujian Nasional Ulang, bagi mereka yang tidak lulus Ujian Nasional (utama maupun susulan). Aneh tapi nyata, itulah komentar para Guru yang benar-benar memahami akan makna Ujian. Menurut logika penganut faham ini, proses pembelajaran skolastik hanyalah prasyarat administratif untuk memberikan lebel “tanda tamat belajar” dari jenjang pendidikan tertentu tanpa perlu diikuti dengan akuntabilitas kompetensi hasil belajarnya. Keterbatasan wacana seperti ini bahkan sudah berkembang dan menimbulkan masalah baru, bahwa pada setiap tahapan ganti kurikulum, maka semua pembelajar yang berada pada tahun pelajaran kurikulum lama, harus dihabiskan atau diluluskan. Dengan demikian terjadilah reduksi makna dari proses remidiasi yang berupaya melakukan pemberdayaan pembelajar untuk memperoleh kemampuan kompetitifnya, melalui keseimbangan serta kematangan psikologisnya. Sampai saat ini belum dapat kita fahami pemikiran kelompok masyarakat yang menolak adanya standarisasi mutu hasil belajar di sekolah. Apalagi dengan dalih bahwa proses standarisasi telah menyebabkan depresi psikologik peserta didik, hal ini sangat bertentangan dengan teori belajar yang banyak kita anut. Profesor Johanes Surya, PhD, yang sangat dikenal di kalangan Guru sekolah, karena kesuksessan peserta didik kita di berbagai event internasional Olimpiade Fisika, secara tidak langsung telah menentang pendapat kelompok tersebut dengan teori Semesta Mendukung – MESTAKUNG, (2006). Teori mestakung manyatakan bahwa situasi krisis akan menghasilkan kekuatan baru yang tak terduga untuk “survive”. Dan para ahli psikologi tentu percaya bahwa mengikuti ujian tanpa stress serendah apapun, akan diragukan pula hasil maksimal yang dapat dicapai. Seharusnya Ujian akhir (Ujian Sekolah-US dan Ujian Nasional-UN) dipahami sebagai bagian dari proses akhir pendidikan skolastik, sehingga tidak sampai diplesetkan menjadi tujuan akhir proses pendidikan skolastik. Dengan pemahaman seperti ini proses pembelajaran tidak diarahkan semata-mata agar lulus US dan UN semata. Bahkan beberapa sekolah favorite dan yang ingin disebut favorite, telah melakukan kebijakan pada semester akhir di kelas IX (SMP) maupun kelas XII (SLTA), telah meniadakan proses pembelajaran untuk mata pelajaran US tertentu, demi pelaksanaan “drilling” untuk kepentingan lulus UN semata. Ujian Sekolah telah dijamin kelulusannya oleh (otonomi) pihak sekolah walaupun keadaan kompetensi peserta didik seperti apapun rendahnya. Itulah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah (KTSP) yang berlaku di sekolah secara riil, melalui permainan “petak umpet” dengan para “pengawas sekolah yang low-power”. Kondisi seperti ini sebenarnya dapat diatasi manakala para pengawas sekolah memiliki “strong power” di dalam melaksanakan supervisi kepengawasannya. Sungguh suatu tragedi yang amat menakutkan manakala diantara kita tidak ada yang memiliki kepekaaan untuk segera mengakhiri tabiat bangsa yang kontraproduktif dengan kemampuan survival di era kompetitif mendatang. Keterpurukan bangsa sebagai akibat kekurangpedulian kita menyiapkan sumber daya manusia yang “berkualitas”, harus segera diakhiri.

ALTERNATIF ARAH PENDIDIKAN KITA KE DEPAN

Diperlukan suatu aktivitas nyata untuk merealisasikan paradigma baru pendidikan kita yang lebih berpihak pada komitmen masa depan peserta didik yang “bermutu” daya pikirnya, “bermutu” sikap perilakunya serta “bermutu” kecakapan hidup-nya. Oleh karenanya sangat disadari bahwa manajemen pendidikan kita di tingkat sekolah, perlu diberdayakan dengan meningkatkan peran partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme lembaga Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten-Kota, dan Provinsi, serta peran aktif Komite Sekolah, yang tidak saja sebagai mediator antara stake-holders dengan pihak eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga berdaya dalam mekanisme kontrol penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan program layanan pendidikan yang telah disepakati bersama. Posisi yang benar dari lembaga independen pendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah, selain memberikan variasi warna “mutu” pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembelajar, juga memenuhi kaidah paradigma baru pendidikan kita. Namun manakala pendulum keseimbangan bergeser secara dominan pada salah satu sisi Kepala Sekolah atau Ketua Komite Sekolah, bukan tidak mungkin justru yang terjadi adalah hambatan pada implementasi peningkatan “mutu” layanan hasil belajar itu sendiri. Sudah saatnya kita sadari bersama bahwa yang kita butuhkan adalah layanan jasa pendidikan yang berkualitas untuk semua warga negara. Dan masalah kita dengan hal itu adalah, bagaimana layanan jasa pendidikan yang berkualitas itu dapat diakses oleh setiap warga negara. Fokus permasalahan pendidikan ini, sedapat mungkin tidak bergeser dari bidikan kita ke depan, terlebih dengan banyaknya kepentingan di luar pendidikan yang sudah sering membuyarkan konsentrasi bidikan ke sasaran “mutu” pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan. Semestinya para pelaku pendidikan mampu menjadi pelindung terhadap bergulirnya proses pendidikan yang ber “mutu”, sehingga para pembelajar mampu menjadi subjek bagi kebutuhan masa depan yang lebih baik, dan bukan menjadi objek bagi kepentingan mereka di luar kepentingan pendidikan itu sendiri. Bukan lagi saatnya kita berdebat tentang pendidikan murah dan tidak berkualitas, bahkan tak dapat dinikmati oleh masyarakat kita yang miskin. Terlebih dengan system otonomi pendidikan, setiap daerah dituntut memiliki memiliki Sumber Daya Manusia -SDM yang handal, sehingga andalan utama untuk menghantarkan masyarakat ke iklim ‘sejahtera dengan kemandiriannya” dapat diwujudkan. Di sisi lain pada panggung Information-Communication and Technologi (ICT) ketertinggalan kita sangat memprihatinkan. Sungguh suatu kerja berat berada di hadapan kita, mengingat akselerasi penguasaan teknologi komunikasi dan informasi yang menjadi salahsatu pertanda penguasaan panggung globalisasi, ternyata masih sangat rendah. Kita patut belajar dari semangat bangsa lain, yang melaju bersatu padu ketika saat krisis dunia mengguncang negara mereka, sementara hal yang sama melanda kita, ironi yang terjadi justru masing-masing diantara kita sibuk membenahi kebutuhan serta interesnya sendiri, bahkan nyaris baku hantam antar kita nyaris di mana-mana. Dan sekarang kita dapati India memiliki kekuatan ICT yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonominya menuju pada level 9% per tahun, mendekati pertumbuhan ekonomi China yang fantastik di atas level 10 %. Kemajuan pendidikan di China dan India tidak terlepas dari kebijakan pendidikan di Negara mereka yang memberikan kontrol sangat ketat (standar internasional) mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi (termasuk Open University of China yang sangat disegani, ataupun selektivitas maupun anggaran yang tinggi pada perguruan tinggi di India ).

Manakala kita jujur dengan kenyataan ini, sebenarnya ketajaman nurani setiap orang, memang seharusnya diasah oleh gerinda pendidikan yang berkualitas, dan bukan sekedar ampelas pengajaran yang semakin menumpulkan rasa dan kepekaan berbangsa serta bernegara. Pemerataan pendidikan yang tidak dimbangi dengan peningkatan kualitas hasil belajar, hanya akan menghasilkan orang-orang pinter akan tetapi kerdil nuraninya. Kebahagiaannya bukan terletak pada upaya mensejahterakan orang lain, bahkan jauh dari nuansa etika, estetika, apalagi moralitas dan religiusitas. Dalam kerangka itulah Kurikulum baru jenjang pendidikan dasar dan menengah tahun 2006 (berdasar Standar Isi dan Standar Kelulusan dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), lebih dominan menekankan batasan kompetensi dari tiga ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik, sehingga dapat dijabarkan secara terbuka oleh para Guru di sekolah melalui KTSP nya (termasuk rencana Program Pembelajarannya-RPP dan Silabusnya sendiri).

PENUTUP

Dalam perspektif internasional, kita telah lama meratifikasi kesepakatan Wrld Trade Organization-WTO, sebagai salah satu pintu masuk ke era globalisasi. Kalau sampai tahun 2004 seolah kita mampu menolak “request” 6 anggota WTO yaitu AS, Kanada, Australia, New Zealand, Jepang dan Korea Selatan untuk membuka lembaga pendidikannya di Indonesia, maka tidaklah demikian dengan tahun berikutnya, karena secara diam-diam sudah muncul bahkan tahun terkahir secara provokatif berbagai lembaga pendidikan yang berstandar internasional, maupun agen-agen lembaga pendidikan luar negeri yang berada di dalam maupun di luar lembaga pendidikan nasional kita.

Pameran pendidikan internasional telah mampu meyakinkan para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah Indonesia saja, akan tetapi standar mutu hasil belajarnya berstandar internasional seperti standar Cambridge University ataupun New South Wales University . Mungkin lembaga pendidikan di China ataupun India akan terus diburu para orang tua di Indonesia untuk menyekolahkan anaknya, hanya karena konsistensi mutu serta rendahnya biaya pendidikan di kedua Negara tersebut disbanding Australia, Eropa atau Amerika Serikat. Bagi perguruan tinggi di dalam negeri, langkah antisipatif yang dapat ditempuh adalah meningkatkan kemampuan manajerial ke dalam, melalui proses penyehatan manajemen pengelolaan Perguruan Tinggi, serta networking dengan berbagai perguruan tinggi yang berstandar internasional tinggi, melalui twining program ataupun strategi lainnya. Di sisi lain, jangan dilupakan bahwa sudah lama kita telah memiliki system pendidikan di pondok pesantren yang lulusannya memiliki kompetensi berstandar internasional, sehingga dapat diterima langsung di perguruan tinggi ternama seperti Universitas Al Azhar Cayro Mesir. Sedangkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah pula dirintis upaya pembenahan manajemen sekolah melalui program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dengan kata kunci peningkatan partisipasi stake-holder pada upaya peningkatan mutu hasil belajar di sekolah. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya akan efektif dan produktif manakala disertai system control yang ketat dari komite sekolah dan partisipasi aktif orang tua. Perlu disadari bahwa bemper terdepan dari proses layanan pembelajaran menuju kualitas kompetensi hasil belajar berada di tangan para Guru yang profesional. Oleh karenanya langkah kongkrit dari upaya peningkatan mutu pendidikan skolastik justru terletak pada pemberdayaan profesi dan kesejahteraan para Guru di sekolah itu. Tidak pula luput peningkatan profesionalisme para dosen menjadi pilihan skala prioritas yang tak dapat diabaikan di setiap perguruan tinggi, manakala harapan survival yang akan kita raih dalam percaturan kompetisi terbuka saat ini. Manakala aktivitas penelitian dari para dosen kita menjadi pilihan untuk meningkatkan “kum” serta kepangkatan akademik mereka, maka sudah selayaknya memperoleh dukungan positif serta memadai dari lembaga pendidikan tinggi bersangkutan, (itupun kalau tujuan akhirnya adalah memberikan yang terbaik kepada para mahasiswanya). Hendaknya kita sadari bersama, bahwa hanya dengan dukungan “Customer Satisfaction” yang berjalan pada setiap pembelajaran, maka akuntabilitas publik dapat kita raih, menjadi suatu kekuatan serta dukungan yang luar biasa. Memang harus diakui, langkah afiliasi dengan berbagai institusi pendidikan yang berkualitas dari Luar Negeri (standar internasional yang tinggi), merupakan upaya kreatif yang mengandung proses inovatif, dan layak memperoleh perhatian dari berbagai kalangan yang peduli pada rumah pendidikan kita. Sudah bukan saatnya kita membohongi diri sendiri dengan menolak atau memusuhi ‘standar mutu internasional” dengan menggunakan konsepsi hak-hak individual pada prinsip HAM secara keliru. Karena tidaklah dapat kita wujudkan mutu pendidikan yang tinggi TANPA pembanding standar yang bermutu tinggi pula. Hal itu selaras dengan pemikiran bahwa “hak setiap warga negara untuk “survive” harus dikedepankan dihadapan semua interest yang mereduksi eksplorasi potensi individu”, sehingga layanan pendidikan kita seharusnya dapat memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemampuan internalnya. Inilah esensi PEMBERDAYAAN MELALUI PENDIDIKAN SECARA BERKEADILAN. Biarkan sekolah-sekolah yang didukung secara finansial cukup tinggi oleh para orang tua dan stake holders-nya menolak dana BOS, (asalkan peserta didik di sekolah tersebut yang berasal dari golongan ekonomi lemah, juga memperoleh perlakuan dan layanan yang sama, melalui dana subsidi silang dan tidak terdiskriminasi melalui berbagai tata tertib maupun berbagai aturan sekolah). Di kondisi seperti ini faktor kejujuran pihak pengelola sekolah serta yayasan sekolah menjadi sangat dominan, untuk selalu diawasi oleh masyarakat yang peduli. Lembaga pendidikan Sekolah memang bukanlah lembaga layanan publik yang “steril” dari keinginan masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dan positif untuk memajukan mutu pendidikan anak bangsa, sesuai dengan nafas dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional kita yang menyebutkan tanggung jawab bersama dari pendidikan itu sendiri yaitu pemerintah, masyarakat dan orang tua. Tidaklah ada arti dan maknanya kehidupan suatu bangsa ke depan, tanpa kesadaran akan arti penting pemberdayaan bangsanya (melalui pendidikan), namun kesadaran saja tidaklah cukup untuk menggerakkan roda mutu pendidikan tanpa melakukan apa-apa untuk pendidikan itu sendiri!. Sebagai self evaluation, tinggalah melihat dimana posisi kita sekarang berada. Secercah harapan, mudah-mudahan saja saat ini, “sesuatu” sedang kita lakukan untuk berkontribusi aktif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan anak bangsa!.

Berikut ada beberapa pesan untuk kita semua tentang pendidikan sekolah; 1. Pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala kadarnya, yang dapat diberikan dengan sengaja mendaruratkan keadaan, lalu diberikan layanan pendidikan di luar kebutuhan serta di bawah standar kompetensi peserta didik, dengan alasan “sekolah seadanya dulu, daripada tidak sekolah!!!!!”. 2. Pendidikan yang bekualitas tinggi, memang membutuhkan biaya tinggi, namun bangsa ini telah bersepakat di dalam Undang Undang Dasar bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tinggi itu, seberapapun mahalnya!!! 3. Pemerintah menjadi fasilitator utama bersama masyarakat yang mampu (melalui regulasi ketentuan hukum untuk partisipasi aktif pada sektor pendidikan), sehingga mampu merealisasikan anggaran 20 % APBN/APBD di sektor pendidikan secara nyata. Akhirnya, patut dikemukakan bahwa fasilitas pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala “permen karet” yang nampak di luar mulut selalu aktif mengunyah (makan), akan tetapi tak ada gizi yang dapat menyehatkan dan memenuhi kebutuhan serta mampu menyelamatkan masa depan anak bangsa

sumber:http://darsetiaw.blog.com/1711443/