Selasa, 28 April 2009

Jalur Pendidikan Lingkungan Hidup

Kegiatan pendidikan lingkungan hidup tidak hanya dilakukan melalui jalur pendidikan formal pada berbagai institusi pendidikan, tetapi dapat juga dilakukan secara non formal/informal dalam lingkungan keluarga dan masyarakat umum.

1.

Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang oleh institusi pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi. Metode pendekatan yang digunakan dapat berupa kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri). Jenjang pendidikan formal yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah:

a.

Jenjang Pendidikan Dasar : merupakan jenjang pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki dasar-dasar karakter, kecakapan, ketrampilan, dan pengetahuan yang kuat dan memadai untuk mengembangkan potensi diri peserta didik secara optimal sehingga memiliki ketahanan dan keberhasilan dalam pendidikan lanjutan atau dalam kehidupan yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Materi pada jenjang pendidikan dasar ini merupakan landasan bagi jenjang pendidikan menengah.

b.

Jenjang Pendidikan menengah: sebagai lanjutan dari jenjang pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan menengah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki karakter, kecakapan, ketrampilan, dan pengetahuan yang kuat untuk kemudian digunakan dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.

c.

Pendidikan Tinggi: merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor. Adapun tujuan dari penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah meningkatkan karakter, kecakapan, ketrampilan, dan pengetahuan para peserta didik agar setelah lulus dapat memainkan peran intelektual, sosial, budaya dan profesional yang bermakna dalam pembangunan bangsa

2.

Pendidikan lingkungan hidup non formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan nonformal juga berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Bentuk umum dari kegiatan pendidikan non formal adalah Kursus/pelatihan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Metode yang umum digunakan adalah kombinasi antara metode ceramah, latihan (studi kasus), dan diskusi.

3.

Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang. Berdasarkan intensitas proses pembelajaran dan outcomes yang dihasilkannya, beberapa bentuk kegiatan pendidikan lingkungan hidup pada jalur informal adalah :

a.

Penerbitan Media: salah satu bentuk pendidikan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menyampaikan informasi, gagasan, dan perkembangan-perkembangan terbaru berkaitan dengan lingkungan hidup kepada masyarakat luas melalui publikasi media massa (media cetak maupun elektronik) baik itu dalam bentuk buku, majalah, tabloid, buletin, artikel ilmiah, poster, opini umum, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya. Hasil akhir yang ingin dicapai umumnya berupa peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran akan pelestarian lingkungan hidup.

b.

Penyuluhan: merupakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup non formal yang bertujuan untuk menerangkan/menjelaskan tentang suatu isu, permasalahan, gagasan, atau metode yang bersifat spesifik agar peserta memahaminya secara lebih mendalam.

d.

Seminar: merupakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup dalam bentuk forum persidangan ilmiah yang dipimpin/diarahkan oleh seorang pakar. Pada forum tersebut, satu atau beberapa nara sumber diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan, pemikiran, atau pengalamannya tentang topik tertentu guna mendapat tanggapan dari para peserta melalui mekanisme tanya jawab. Dengan demikian, baik nara sumber maupun peserta akan mendapatkan umpan balik (feed back) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuannya.

e.

Lokakarya: merupakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup yang bertujuan untuk membahas permasalahan praktis tentang suatu bidang tertentu melalui mekanisme diskusi interaktif antar peserta yang memiliki minat yang relatif sama dengan tingkat keahlian yang relatif setara, namum memiliki sudut pandang yang relatif berbeda. Suatu lokakarya umumnya akan menghasilkan suatu kesepakatan, rumusan, atau rekomendasi yang akan menjadi acuan/referensi bagi pihak-pihak yang terlibat.


sumber: http://www.menlh.go.id/pendidikanlh/metode/komponen.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar